BANDARLAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan fee proyek di Kabupaten Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/7) kembali bergulir.
Dalam agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan, para tim kuasa hukum menghadirkan saksi meringankan.
Seperti tim kuasa hukum terdakwa M. Anton Wibowo yang menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan terkait rekam jejak dan kinerja terdakwa selama menjadi aparatur sipil negara.
Keempat saksi yang dihadirkan yakni Kabid Penagihan dan Pengawasan Bapenda Lampung Tengah Rumaedi, salah satu Kepala Seksi Bidang Penetapan dan Penyuluhan Bapenda Lampung Tengah Agus Wahyono, pensiunan Kasi Keperawatan RSUD Demang Sepulau Raya Suasa Bukit, serta adik ipar terdakwa, M. Ardi Pratama Putra.
Rumaedi mengaku mengenal Anton Wibowo saat menjabat Sekretaris Bapenda sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lampung Tengah.
Menurutnya, selama memimpin Bapenda, Anton menggagas sejumlah inovasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menjelaskan, Anton membentuk Satgas Siger Mas Paksi (Gerakan Sadar Pajak) yang bertugas mendata potensi pajak hingga ke kampung-kampung, termasuk wajib pajak baru maupun penunggak pajak.
Selain itu, Anton juga menggagas layanan mobil pajak keliling yang menjangkau 28 kecamatan guna memudahkan masyarakat membayar pajak.
Rumaedi juga menyebut rumah Anton kerap menjadi tempat berdiskusi mengenai pekerjaan.
Namun, selama mengenal terdakwa, ia mengaku tidak pernah melihat kontraktor datang membawa urusan proyek maupun menerima proyek dari Anton.
Keterangan senada disampaikan Agus Wahyono. Ia mengatakan Anton dikenal aktif memotivasi pegawai agar turun langsung ke lapangan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kepatuhan pajak.
Anton juga disebut menggagas penggunaan alat ukur water meter untuk mengoptimalkan penerimaan pajak air tanah.
